PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PAUD) TAHUN 2020

Azaz PPDB


  • Objektif 
  • Transparan
  • Berkeadilan 
  • Akuntabel 
  • Tidak diskriminatif
  • Akomodatif 


Tujuan PPDB

  1. Mewujudkan keadilan kepada calon peserta didik baru untuk mendapatkan sekolah yang sesuai. 
  2. Memberikan informasi seluas-luasnya bagi calon peserta didik baru untuk menentukan pilihan yang sesuai 
  3. Menciptakan kepastian bagi Dinas Pendidikan dan jajarannya dalam pelaksanaan PPDB.


SYARAT

  1. Berusia 2 (dua) – 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Taman Penitipan Anak; 
  2. Berusia 3 (tiga) – 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Satuan PAUD Sejenis; 
  3. Berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A di TK dan di Satuan PAUD Sejenis; 
  4. Berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok B di TK dan di Satuan PAUD Sejenis; 
  5. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir: 
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)

Komentar